NEWS

Bawa Sabu 9 Sachet, Sopir Mobil Mikrolet Terancam Penjara 20 Tahun

757
Tampak Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat mengintrogasi pelaku MA

KENDARI – Seorang warga Kota Kendari berinisial MA yang keseharianya berprofesi sebaga sopir mobil mikrolet (Pete-pete) diamankan pihak Satres narkoba Polresrta Kendari karena kedapatan miliki sabu.

Kejadian itu bertempat di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin 6 Juni 2022.

Pelaku MA, diamankan pihak berwajib setalah dilakukannya penggeledahan dalam mobil oleh Tim Opersional Satresnarkoba Polresta Kendari.

Baca Juga : DPRD Kota Kendari Sebut Pedagang Eceran BBM Tidak Mengantongi NIB

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, barang haram tersebut disimpan di dalam pembungkus rokok dengan jumlah sebanyak 9 sahcet narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 2.76 gram.

“Saat dilakukannya pengintaian, pelaku merasa curiga dan mencoba untuk melarikan diri. Namun dengan cepat pihak kepolisian bergerak dan berhasil menahan mobil tersebut,” urainya, Selasa (07/06/22).

Baca Juga : DPRD Kota Kendari Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Lebih lanjut, Hampak mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang yang bernama Cece yang beralamat di Kecamaran Baruga.

Diketahui, hal itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar lokasi tersebut ada seorang warga yang sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

 

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version