BAUBAUHEADLINE NEWSSULTRA

Bawaslu Baubau Telusuri Dugaan Pendamping PKH Paksa Warga Pilih Caleg Tertentu

828
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani. Minggu (7/4/2019) Foto : Arsip Mediakendari.com/b

Reporter : Ardilan

Editor : Kang Upi

BAUBAU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendalami dugaan adanya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Bungi, yang dikabarkan memaksa warga memilih caleg tertentu.

Anggota Bawaslu Baubau, Yusran Elfargani mengaku akan menelusuri dugaan pendamping PKH Bungi bernama Agusman, yang disebut memaksa warga Kelurahan Kampeonaho untuk memilih oknum Caleg.

“Kami sedang telusuri informasi itu. Kita dapat informasi yang berkembang seperti itu, kemarin. Tapi kami belum dapat oknumnya siapa. Kami sedang mengumpulkan informasi. Nanti kita akan ungkap duduk permasalahannya seperti apa,” ucap Yusran saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (7/4/2019).

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Baubau ini juga menuturkan, sebelum dirinya membaca informasi tersebut di media, pihaknya telah mendengar isu dari lapangan tentang adanya pendamping PKH yang mengkampanyekan oknum caleg tertentu.

Padahal kata dia, seharusnya pendamping PKH yang dalam melaksanakan kegiatannya yang dibiayai negara tidak boleh melakukan keberpihakan di ranah politik.

“Dia ini kan fasilitator yang bekerja dibiayai negara harusnya jangan berpihak. Kemudian tidak boleh menggunakan PKH sebagai kepentingan peserta Pemilu tertentu karena ini program negara. Kami akan kumpulkan bukti siapa yang sebenarnya bersalah karena kami juga tidak bisa menindak tanpa bukti yang cukup,” ujarnya.

Menurutnya, apabila pendamping PKH tersebut terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan berpihak kepada oknum caleg tertentu, maka pihaknya akan memprosesnya ke tahap selanjutnya.

Untuk sanksinya sendiri, lanjutnya, bisa dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana, setelah melawati serangkaian pemeriksaan.

“Kalau dia adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah jika terbukti maka pelanggarannya adalah sanksi administrasi karena melakukan keberpihakan yang nanti akan kami proses ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kemudian bisa juga masuk ranah pidana. Tapi yang jelas sanksi administrasi sudah pasti diberikan kalau terbukti, kalau berkembang kearah pidana nanti dilihat deliknya serta keterlibatannya seperti apa,” bebernya.

Baca Juga :

Dia menambahkan, seiring berjalannya waktu apabila ada masyarakat lain yang merasa terintimidasi dan mendapati oknum pendamping PKH tersebut menyalahgunakan wewenangnya serta menjadikan program negara untuk mengkampanyekan Caleg tertentu, dirinya mengimbau agar masyarakat melapor ke Bawaslu.

“Lapor saja ke kami kalau memang ada masyarakat yang juga terintimidasi oleh oknum bersangkutan biar kami yang lakukan penindakan,” tegas mantan Ketua Bawaslu Baubau ini. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version