Reporter: Sulyamin
KOLAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kolaka sosialisasikan jenis dan bentuk pelanggaran Pemilu pada masyarakat Desa Lambolemo, Kecamatan Samaturu, Senin 2 Maret 2020.
Ketua Bawaslu Kolaka, Juhardin mengatakan, Desa Lambolemo adalah desa binaan Bawaslu Kolaka. Bawaslu terus mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawal pesta demokrasi.
“Semoga Desa Lambolemo menjadi ikon di Sultra, orang akan melihat desa ini tidak ada lagi money politik ataupun pelanggaran lainnya seperti politik SARA, saling merangkul meskipun beda pilihan, ini target kita bisa mewujudkan kedepannya,” kata Juhardin.
Dijelaskannya, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pelanggaran pidana pemilu sebagaimana tertulis dalam UU nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.
“Masyarakat perlu paham tentang penanganan temuan dan pelanggaran pemilu, kemudian diberikan pemahaman terkait jenis serta bentuk pelanggaran pidana pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Samaturu, Muhammad Ridha Tahir menuturkan, dirinya mengapresiasi kegiatan ini untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pelanggaran Pemilu dan bagaimana cara pencegahannya.
“Bahwa masyarakat akan lebih banyak mengetahui tentang pelanggaran pemilu dan bagaimana cara pencegahannya,” kata Muhammad Ridha Tahir.