KendariMETRO KOTANEWSPOLITIKSULTRA

Bawaslu Konsel Dituding “Main Mata” Dalam Perekrutan Panwascam Laonti

1040
×

Bawaslu Konsel Dituding “Main Mata” Dalam Perekrutan Panwascam Laonti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

Reporter : Hendrik
Editor : Kang Upi

KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dituding “main mata” dalam perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Laonti.

Tudingan ini disampaikan mantan anggota Panwascam Laonti, Irman pada MEDIAKENDARI.com, Sabtu (21/12/2019). Menurutnya, tudingan itu terkait diloloskannya Arways sebagai anggota Panwascam Laonti.

Hal tersebut sebagaimana pengumuman Bawaslu Konsel nomor:081/K/SG-11/KP.01.00/XII/2019 tentang pengumuman anggota Panwas kecamatan terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Pada pengumuman tersebut, nama Arways tertera dalam urutan pertama dari tiga nama Panwascam Laonti yang dinyatakan lulus. Dua nama lainnya yakni, Irwan dan Makiki.

Padahal, kata Irman yang merupakan mantan anggota Panwascam Laonti dari Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Arways harusnya gugur dalam perekrutan anggota Panwascam Laonti.

Sebab, lanjut Irman, Arways pernah diproses hukum karena diduga melanggar Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, di Pasal 4 ayat 1.

Selain itu, juga melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu Pasal 2, Pasal 5 ayat 1, Pasal 7 ayat 2, dan Pasal 8.

“Arways yang menjabat sebagai anggota PPK Kecamatan Laonti saat itu, telah melanggar Perbawaslu serta Peraturan DKPP,” tegas Irman.

Irman memastikan hal tersebut, karena proses hukum atas Arways ditangani oleh dirinya saat masih menjabat Panwascam Laonti dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu.

“Pelanggaran tersebut tertuang dalam kajian dugaan pelanggaran Nomor 01/PM/PL/Kec.Laonti/28.08/XII/2018 dan diterima oleh Bawaslu Konsel. Mirisnya, Bawaslu Konsel masih juga meloloskan Arways dalam perekrutan Panwascam tersebut,” ungkapnya.

Dengan adanya laporan dugaan tersebut, kata Irman, Arways seharusnya digugurkan dalam proses seleksi Panwascam Laonti, karena dianggap melanggar prinsp etik, yaitu ketidaknetralan selaku PPK.

Baca Juga :

Irman juga mengaku dizolimi atas keputusan Bawaslu untuk meloloskan Arways dalam seleksi tersebut. Irman sendiri dinyatakan gugur dalam seleksi Panwascam Laonti untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 mendatang.

Dikonfirmasi via telepon atas tudingan ini, Ketua Bawaslu Konsel, Hasni mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi terkait putusan pelanggara kode etik dimaksud. “Nanti konfirmasi saja sama komisioner Bawaslu Konsel lainnya,” singkatnya.

MEDIAKENDARI.com juga telah mencoba mengkonfirmasi hal tersebut pada komisioner Bawaslu Konsel lainya, yakni Awaluddin Ak, namun panggilan telepon tidak dijawab.

You cannot copy content of this page