Reporter: Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menertibkan baliho calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga melanggar.
Baca Juga :
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- Tina Nur Alam Nyatakan Sikap Mundur dari Caleg Terpilih Pemilu 2024, Ali Mazi Naik Podium
- 68 Calon Panwascam Pilkada Muna 2024 Jalani Tes Tertulis, Al Abzal Naim: Soal-soal Berasal dari Bawaslu RI
- KPU Muna Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada 2024
- Bawaslu Konut Umumkan 22 Nama-nama Calon Panwascam, Besok Tes Tertulis
- Wakil Ketua DPRD Baubau Dukung Usulan Peningkatan Insentif Dokter Ahli
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, sejumlah baliho calon anggota parlemen itu sudah ada yang ditertibkan. Namun, untuk langkah awal, Bawaslu akan melakukan penempelan stiker di alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar itu.
“Sudah ada beberapa. Tapi untuk langkah selanjutnya semua APK yang diduga melanggar akan ditempeli stiker oleh Panwaslu Kecamatan kemudian diberi waktu 3 x 24 jam untuk Parpol memperbaiki APK yang telah ditempeli stiker,” katanya, Rabu (6/3/2019) malam.
Baca Juga :
Makanya saat ini, lanjut Burhan, Bawaslu Konut sementara melakukan percetakan stiker dengan jumlah yang terbilang banyak. Jika hal tersebut telah rampung maka segera dilakukan penempelan stiker ke APK caleg.
“Kalau sudah ada stikernya, semua Panwaslu Kecamatan bergerak bersamaan. Insya Allah, paling lambat Senin depan. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak diperbaiki maka APK tersebut kami tertibkan dan bersihkan secara berjenjang,” ujarnya. (A)