Reporter: Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menertibkan baliho calon anggota legislatif (Caleg) yang diduga melanggar.
Baca Juga :
- Hadiri Halal Bihalal Kerukunan Pinrang di Jakarta, Yusuf Tawulo Bahas Rencananya Membangun Sultra
- Perpanjang Waktu Pendaftaran Balon Kada Konawe, Tim Penjaringan PBB : Kami Memberikan Kesempatan Bagi Tokoh Potensial yang Ingin Memimpin
- Pasangan Cagub dan Cawagub Sultra, Yusuf Tawulo dan Abdul Rahman Made Klaim Dapat Rekomendasi Hanura
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
- PMII Desak KPU Konawe Segera Tindaklanjuti Dugaan Badan Adhoc Terafiliasi Parpol
- HMTI Sultra Duga Perekrutan PPK dan Panwascam di Konawe untuk Kepentingan Salah Satu Cakada, Muh Hajar: Kami akan laporkan di DKPP RI
Ketua Bawaslu Konut Burhan mengatakan, sejumlah baliho calon anggota parlemen itu sudah ada yang ditertibkan. Namun, untuk langkah awal, Bawaslu akan melakukan penempelan stiker di alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar itu.
“Sudah ada beberapa. Tapi untuk langkah selanjutnya semua APK yang diduga melanggar akan ditempeli stiker oleh Panwaslu Kecamatan kemudian diberi waktu 3 x 24 jam untuk Parpol memperbaiki APK yang telah ditempeli stiker,” katanya, Rabu (6/3/2019) malam.
Baca Juga :
Makanya saat ini, lanjut Burhan, Bawaslu Konut sementara melakukan percetakan stiker dengan jumlah yang terbilang banyak. Jika hal tersebut telah rampung maka segera dilakukan penempelan stiker ke APK caleg.
“Kalau sudah ada stikernya, semua Panwaslu Kecamatan bergerak bersamaan. Insya Allah, paling lambat Senin depan. Jika dalam waktu 3 x 24 jam tidak diperbaiki maka APK tersebut kami tertibkan dan bersihkan secara berjenjang,” ujarnya. (A)