ADVKONAWE UTARAPOLITIK

Bawaslu Konut Perpanjang Masa Pendaftaran PKD, Ini Jadwalnya

1197
×

Bawaslu Konut Perpanjang Masa Pendaftaran PKD, Ini Jadwalnya

Sebarkan artikel ini

KONAWE UTARA, Mediakendari.com – Bawaslu Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pendaftaran perekrutan Panwas Kelurahan/Desa untuk pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Pendaftaran PKD diperpanjang mulai 22 hingga 24 Mei 2024,” ungkap Ketua Pokja Bawaslu Konut, Isbar, Rabu (22/5).

Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berpedoman kepada prinsip, Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, Efisien, Aksesibilitas dan Afirmasi

Dalam Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap tahapan.

Adapun Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan melalui proses: Penjaringan dan penyaringan secara terbuka, Pemilihan dan Penetapan.

“Pendaftaran seleksi tidak dipungut biaya,” tegas isbar.

Berikut syarat-syarat pendaftaran calon PKD:

1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 ahus1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawas pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
16. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat berwenang bagi ASN pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan PKD di wilayah masing-masing.

Editor: Erwino

You cannot copy content of this page