Editor: Wiwid Abid Abadi
KONAWE – Sejumlah aset milik PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), berupa gedung kantor, mess karyawan, workshop, pos jaga dan jalan hauling disita Polres Konawe, Rabu (11/9/2019).
Penyitaan sejumlah aset milik perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu, berdasar atas dugaan kasus tindak pidana kehutanan yang tengah di sidik Polres Konawe.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, menjelaskan, kasus tersebut statusnya telah dinaikan, dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga, pihaknya melakukan penyitaan aset sesuai penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.
“Benar, kami sudah sita beberapa barang perusahaan sesuai dengan izin khusus penyitaan dari PN Unaaha. Perusahaan tersebut membangun gedung kantor di kawasan hutan tanpa IPPKH dari pihak berwenang,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- Bulog Konawe Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap Tiga Sebanyak 218.250 KG
- Abdul Muslim Duduki Jabatan Strategis di Lingkup Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- PMII Konawe Deklarasikan Pilkada Damai, Dukung Polres Konawe Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
Sebelumnya, Polres Konawe juga telah meninjau langsung lokasi PT KKU di Konut. Lalu, lima orang pihak perusahaan diperiksa sebagai saksi.
Tak sampai disitu, Polres Konawe juga meminta keterangan sejunlah saksi ahli. Diantaranya dari Dinas Kehutanan Sultra, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM dan pihak Kehutanan Konut.
Usai memeriksa beberapa saksi ahli, Polres lalu melakukan Police Line beberapa aset perusahaan.