EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Begini Prosedur Pencairan Dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan

1312

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari, mempunyai berbagai program layanan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Musriati mengatakan, dari berbagai layanan tersebut, ada satu program layanan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) yang bentuknya berupa dana, bagi pekerja yang memenuhi kriteria dapat mencairkan dana tersebut.

“JHT adalah sejumlah uang tunai yang dibayarkan kepada pekerja yang memenuhi salah satu kriteria tertentu,” ungkap Musriati, di ruang kerjanya, Senin (11/12).

Dikatakan, adapun kriterianya untuk mencairkan dana tersebut yaitu pekerja yang memasuki usia pensiun 56 tahun, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan, Warga Negara Asing (WNA) yang akan pulang ke negara asalnya dan tidak akan kembali ke Indonesia, mengundurkan diri, kena PHK, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

Lanjut Musriati, bahwa prosedur pencairan dana JHT adalah dengan tiga metode yang mudah.

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kendari. (Foto: Iwal Taniapa)

“Prosedur pencairan dananya adalah dengan tiga cara. Cara pertama yaitu dengan mendatangi Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di Kendari kami bermitra dengan Bank BTN, dengan membawa dokumen, yaitu kartu peserta BPJS asli, Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga,” ungkapnya.

Cara kedua yaitu melalui aplikasi E-Claim di Android, kemudian berkas kelengkapannya discan dan dikirimkan ke E-Claim sesuai dengan instruksinya. Dan yang terakhir yaitu untuk WNI ataupun WNA adalah dengan mendatangi kantor cabang langsung, dan ikuti instruksi dari kantor.

Musriati berharap bahwa pengusaha bisa mendaftarkan semua pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya berharap semua pengusaha dapat mendaftarkan semua pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, agar semua haknya dapat terealisasi, khususnya hak Jaminan Hari Tua,” tutup Musriati.

Reporter: Iwal Taniapa
Editor: La Niati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version