FEATUREDKendari

Begini Tanggapan Komisi III DPRD Kota, Terkait Pengusuran Pasar Panjang

462

KENDARI – Penggusuran Pasar Panjang berdasarkan perda Kota Kendari tentang penataan kawasan perkotaan serta penertiban bangunan liar ditanggapi DPRD Kendari.

Anggota komisi II DPRD Kota Kendari, Siti Nurhan kepada Mediakendari.com mengatakan, pengusuran Pasar Panjang adalah bagian dari fungsi pemerintah dalam mengatur wilayah permukiman.

“Penggusuran itu dikarenakan ada pembanguan drainase yang sedang berjalan dan sementara warga yg masih berjualan masih belum pindah tempat, akhirnya pemerintah kota melakukan penertiban,” ujarnya pada Selasa (7/8).

Menurutnya, pedagang harus taat karena Pemkot sudah mengintruksikan untuk pindah ke Pasar Wuawua.

“Kan tidak bisa berjualan di situ, harusnya mereka sudah kembali ke Pasar Wuawua karena pemerintah sudah siapakan pasar yang baru,” jelas Siti Nurhan.

Lanjut Nurhan terbentuk suatu daerah harus ada wilayah, pemerintah dan masyarakat.

Funsi pemerintah untuk mengatur masyarakat.

“Kalau itu pemerintah menganggap perlu dibenahi, maka harus di atur,” ungkapnya.

“Makanya di buatkan pasar Wuawua, agar mereka jualan di sana,” tutupnya.(b)


Reporter : Iswanto
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version