KendariNEWS

Bekas Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Kejati Sultra

1321
Sulkarnain Kadir saat akan Digiring ke Rutan Kelas IIa Kendari.

KENDARI – Bekas  Wali Kota Kendari Sulkaranin Kadir ditaham ol;eh  Penyidik Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Rabu, (23/8/2023) malam.

Penyidik Kejati Sultra menahan Sulkarnain Kadir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap Rp 700 juta oleh PT Midi Utama Indonesia (MUI) untuk  membiayai proyek pengecetan kampung Warna Warni di Kota Kendari.

Penyidik Kejati Sultra melakukan penahan Sulkairnain Kadir Usai  untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II A Kendari.

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan penahanan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

“Benar hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra melakukan penahanan kepada mantan walikota Kendari Sulkarnain. Pasal yang disangkakan terhadap Sulkarnain adalah pasal 12, huruf e  UU Tipikor dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,”  ujar Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan , Rabu 23 Agustus 2023.

Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir tiba di kantor Kejati Sultra sebelum magrib, dan sempat melaksanakan salat magrib di Masjid Kejati Sultra.

Usai melaksanalan salat magrib, SK yang didampingi Kuasa Hukumnya Ridwan Zainal memasuki ruangan pemeriksaan.

Sebelumnya, Ridwan Zainal mengatakan kliennya SK akan terlambat dalam menghadiri pemeriksaan penyidik Kejati Sultra disebabkan SK terlebih dahulu menghadiri Persidangan di PN Tipikor.

“Pak SK Insya Allah akan hadir. Usai menjadi saksi di PN Tipikor,” kata Ridden kepada Wartawan.

Diketahui, pada tanggal 14 Agustus 2023, berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT. MUI, penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka. (aw)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version