Reporter : Hendrik
KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk pengedar sabu jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari bernama Hari Imran Nur.
Hari yang tinggal di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari ini, dibekuk di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Senin 9 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti tim Lidik Subdit II untuk penyelidikan dan membuntuti pelaku.
“Tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 63 paket siap edar dengan berat 75 gram,” ungkap La Ode Proyek
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari napi Lapas Klas II A Kendari, untuk diedarkan. “Jadi pelaku bekerja sama dengan napi berinisial PN,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.