Reporter: Hendrik B
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari menangkap terduga pengedar sabu bernama Muhammad Nasir alias Nasir (31). Ia ditangkap di Kalurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Kamis (19/09/2019) sekitar pukul 13.40 Wita.
Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartono mengatakan, pelaku sudah lama menjadi incaran aparat kepolisian, namun saat itu belum bisa dibuktikan. “Jadi saat ini, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” ungkap Redy kepada Mediakendari.com, Jumat (20/09/2019).
Dari tangan pelaku, lanjut Redy, polisi menyita barang bukti 78 paket sabu dengan berat 70,6 gram. “Jadi 76 paket sabu berukuran kecil dengan kisaran berat sekitar 0,45 gram per bungkus, sedangkan 2 paket sabu lainnya berukuran besar masing masing per bungkus sekitar 10,8 gram,” ujarnya.
BACA JUGA:
- Rayakan HANI di Toronipa, BNNP Sultra Bersama Pemkab Konawe dan Masyarakat Pesisi Gelar Deklarasi Anti Narkoba
- Disebut Dipecat dari Panwascam Karena Lolos Pegawai Kontrak, Lukman Sukawati : Saya Tidak Dipecat Tapi Saya Mengundurkan Diri dan Bagaimana Dengan PPK Lainnya yang Lolos di Kecamatan Berasal dari Pegawai Kontrak?
- Tim Kuasa Hukum Pribadi Harmin Ramba Resmi Laporkan Pemilik Akun FB Andi Rekkang di Polda Sultra atas Dugaan Tindak Pidana ITE
Salain sabu, kata Redy, pihaknya juga mengamankan barang barang lainnya seperti KTP, SIM, HP, timbangan, alat hisap, korek api, tas dan plastik pembungkus sabu. Dari keterangan pelaku, barang haram itu diperoleh dari Kota Makassar.
“Jadi saat itu pelaku menjemput barang haram itu selama tiga hari, mulai dari Senin hingga Rabu, tanggal 9-11 September 2019. Pengambilan pertama sebanyak 30 gram, kedua 10 gram, dan ketiga 50 gram,” terangnya.
Kompol Redy Hartono juga menjelaskan, untuk menjalani poses penyidikan lebih lanjut, pelaku diserahkan ke Polres Kendari. /B