LASUSUA – Sejak resmi dibentuk pada Kamis (1/11/2018) lalu, Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai menangani perkara, terhitung baru dua perkara hukum pidana yang masuk.
“Ini perkara sudah lama, hanya baru dilimpahkan kepada PN,” kata Budi Prayetno, SH kepada Mediakendari.com di ruang kerjanya, senin ( 5/11/2018 ).
Dalam kasus perkara yang ditangani pihak PN kolut, merupakan kasus yang masih mengendap di polres. Menurutnya, dalam kasus penanganan perkara pidana, harus melalui beberapa proses tahapan, mulai dari proses penyelidikan sampai penyidikan, setelah lengkap P21, tahap kedua di limpahkan ke pihak kejaksaan, terakhir pelimpahan ke pengadilan.
“Kalau perkara pidana harus ada kejadian, siapa tersangkanya dan saksi. Kalau berkas P21dari kejaksaan sudah lengkap baru dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” bebernya.
Mantan wakil PN Unaaha, Kabupaten Konawe ini, menghimbau kepada masyarakat kolut, Pengadilan Negeri ( PN ) Lasusua telah resmi beroperasi dalam hal pelayanan hukum, baik itu perkara hukum perdata maupun perkara hukum Pidana.
“Sekarang pelayanan hukum bagi warga kolut untuk berpengadilan telah siap di layani, untuk pengadilan negeri Lasusua ini kopetensi absolutnya mengenai perkara perdata dan pidana,” pungkasnya. (b)
Reporter: Bahar