KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Diketahui, hingga kini kasus yang menimpa Prof B atas perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap mahasiswinya tahun lalu sampai kini juga belum kunjungan diadili.
Bahkan beberapa hari lalu, sidang putusan hukuman Prof B di Pengadilan Negeri Kendari kembali ditunda untuk yang kedua kalinya karena terdakwa tidak menghadiri persidangan. Ironisnya selama berjalannya proses hukum ini ia tidak ditahan.
Melihat hal itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO), Abdullah Alhayad Arafah angkat suara, sebab menurutnya ini akan menimbulkan asumsi liar di masyarakat terkait kinerja PN Kendari dalam menjalankan hukum.
“Kealotan persidangan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Hal ini sangat lah miris dan memprihatinkan serta patut disayangkan oleh seluruh civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO), ujarnya kepada mediakendari.com, Jumat (5/5/2023).
Menurutnya, alasan ketidakhadiran terdakwa harus dipertanyakan dengan jelas agar tidak menghilang kepercayaan publik terhadap PN Kendati.
Terlebih alasan ketidakhadiran juga Penuntut Umum merupakan hal yang keliru saat dijadikannya sebagai alasan penundaan persidangan, seban dalam KUHAP, bahwa Penuntut Umum diwajibkan menunjuk pengganti apabila berhalangan untuk hadir.
“Tidak profesionalnya PN Kendari tentu berpotensi untuk merusak integritas peradilan dalam memutus perkara ini,” katanya
Lanjutnya, dirinya ia mengatakan bakal mengawal kasus ini secara masif dan akan melakukan aksi unjuk rasa demi terciptanya keadilan bagi korban.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan PN Kendari kepada Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja PN Kendari yang bobrok, tidak profesional dan berpotensi mendegradasi integritas dalam memutus perkara serta melaporkan ke Komisi Kejaksaan agar dapat dimonitoring, terkhusus Penuntut Umum yang menangani kasus ini.
Reporternya : Muhammad Ismail