KONAWE UTARASULTRA

Bendahara Bantah Kepala Bapenda Konut Rangkap Dua Jabatan

605
Ilustrasi

Reporter : Mumun
Editor : Def

WANGGUDU – Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sultan membantah adanya tudingan, jika Kepala Bapenda Fajar Meronda merangkap dua jabatan yakni sebagai bendahara. Dimana Bendahara yang sesungguhnya hanya formalitas semata.

Kepada media ini, Sultan mengatakan jika dirinya pada tahun 2018 menjadi bendahara Bapenda Konut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ruksamin nomor 275 tahun 2018 tertanggal 13 Agustus 2018.

Dalam SK tersebut lanjut Sultan, dirinya bertugas menerima, membukukan, menyimpan dan membayarkan serta mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang dikelola.

Berita Terkait : Nihil Kontribusi, ASN Bapenda Konut Soroti Pimpinannya

“Sekaligus menyiapkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan uang dan dalam melaksanakan tugas saya bertanggung jawab kepada Kepala Bapenda,” katanya, Senin (28/1/2019).

Dia memastikan, jika tugas pokoknya selaku bendahara Bapenda Konut telah berjalan sesuai koridor yang ada. Karena selama ini dirinya tidak pernah diintervensi atau campur tangan dalam tata kelola pelaksanaan dana.

“Soal adanya pemberitaan yang menduga adanya rangkap jabatan itu pernyataan tidak benar, terkesan mengada ada, tidak paham tupoksi dan cenderung memfitnah,” ujar Sultan. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version