KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sultra pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan menyampaikan, tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, juga pengertian Korupsi, bahaya Korupsi dan ancaman pidana tindak pidana Korupsi.
Baca Juga : Usai Direnovasi Senilai Rp 2,7 Miliyar Gedung Kejari Kendari Siap Digunakan
“Sehingga dengan adanya kegiatan penerangan hukum ke Instansi Pemerintah ini diharapkan, dapat memberi pemahaman kepada peserta, tentang Tindak Pidana Korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara Korupsi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Sultra, Zainal Mustamin, mengucapkan terima kasih pihak Kejati Sultra, telah mengadakan kegiatan penerangan hukum di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sultra.
Baca Juga : Pemkab Mubar Baka Bangun Asrama Mahasiswa di Kota Kendari Tahun 2023
“Dan bagi peserta yang telah mengikuti acara ini dapat mensosialisasikan kepada pegawai yang lain, dan bisa menghindarkan diri dari perbuatan melanggar hukum serta selalu mengikuti aturan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kegiatan tersebut di ikuti 80 peserta yaitu Pejabat Administrator Pada Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kendari, Pejabat Fungsional Pada Kanwil Kemenag Prov. Sultra, Pejabat Pengawas dan Fungsional pada Kantor Kemenag Kota Kendari, Kepala MAN dan MTsN Se- Kota Kendari dan Kepala KUA se-Kota Kendari.
Reporter: Sardin.D
Facebook : Mediakendari