Reporter: Taswin Tahang
KENDARI – Berdasarkan keputusan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama organisasi muslim se-Kota Kendari maka dihimbau kepada Umat muslim di Kota Kendari melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1441 H/2020 M sesuai imbauan. Hal itu untuk memotong laju penyebaran Covid-19 di bulan suci ramadan.
Koordinator Satgas Infokom dan humas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sultra, Syaifullah menjelaskan imbauan tersebut sudah disepakati Pemerintah Sultra, Muhammadiyah, MUI, Kepala Kakanwil Sultra, Ketua PW Nahdatul Ulama, Ketua BAZNAS Sultra dan DMI Sultra berdasarkan beberapa aspek.
“Surat edaran menteri agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1 Syawal tahun 1441 H/2020 M ditengah pandemi Covid-19, keputusan gubernur Sultra nomor 234 tahun 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Sultra, fatwa majelis ulama nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 dan himbauan MUI Provinsi Sultra nomor 008/MUI-SULTRA/III/2020 tentang maklumat MUI Sultra,” jelasnya.
Berikut isi imbauan bersama Satgas Infokom dan Humas gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sultra.
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibada puasa dibulan ramadhan berdasarkan ketentuan fiqih ibadah
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road dan iftiar jama’i (buka puasa bersama)
- Sholat tarawih di lakukan secara individu atau berumah bersama keluarga inti di rumah
- Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an
- Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk seremoni baik dilaksanakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan.
- Selama masah pandemi Covid-19 pada bulan ramadhan dan idul Fitri umat muslim agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut : salat tarawih keliling, i’tikaf di masjid/musholla, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musholla dapat menggunakan pengeras suara dengan jumlah jamaah paling banyak 5 orang, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik, salat idul Fitri berjamaah di masjid atau di lapangan dan halal bihalal dalam bentuk ceremony
- Menghimbau kepada segenap umat muslim membayarkan Zakat hartanya yang telah memenuhi nishap dan haul nya sebelum Ramadan sehingga bisa didistribusikan lebih cepat kepada mustahiq
- Pengumpulan zakat fitrah dan ZIS yang dilaksanakan oleh organisasi pengelolaan zakat, panitia pengumpulan zakat fitrah yang berada di masjid/mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan atau membuka gerai di tempat keramaian dan dapat diganti dengan melakukan sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
- Pendistribusian zakat fitrah yang dilaksanakan oleh organisasi pengelola zakat, panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di masjid/mushola dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat agar menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahiq, tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. pendistribusian dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada mustahiq
- Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue)
- Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal sebaiknya masing-masing pihak ikut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas sehingga keberagaman dapat tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah Basyariah.
- Himbauan ini hendaknya dapat dilaksanakan hingga diterapkannya pernyataan resmi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.