Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Berkas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang menjerat Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial LMY (31) di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Konsel, Marwan Arifin. Kata dia, saat ini pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Konsel.
“Kemungkinan tersangka dan BB-nya baru akan dilimpahkan bulan depan, tapi itupun juga tergantung penyidik polisi,” ujar Marwan melalui WhatsApp-nya kepada Mediakendari.com, Selasa (26/02/2019).
Diberitakan sebelumnya, LMY terciduk membawa sabu saat aparat Polsek Moramo sementara menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) pada Selasa (18/12/2018) lalu sekitar pukul 22.00 wita.
Warga Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Butur itu sementara melintas di wilayah Moramo tepatnya di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, karena hendak menuju Butur melalui Pelabuhan Amolengo.(b)