FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA

Berkas Dugaan Korupsi Cetak Sawah Fiktif Libatkan Wakil Ketua DPRD Muna Diteliti Kejati Sultra

486

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Muna, Arwin Kadaka sebagai tersangka dalam kasus korupsi percetakan sawah fiktif pada tahun 2012 lalu. Namun entah mengapa, penyidik belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka hingga Oktober 2017 ini.

Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hubungan Masyarakat (Kasipenum Humas) Kejaksaan Tinggu Sultra, Janes Mamangkey mengatakan berkas Arwin Kadaka sudah masuk ke Kejati sejak Kamis (28/9/2017) lalu dan hingga ini berkasnya sementara diteliti oleh penyidik.

“Berkasnya sudah masuk Kamis kemarin, dan saat ini sedang diteliti oleh penyidik kami,” ujar Janes Mamangkey kepada awak mediakendari.com, Selasa siang (3/10/2017).

Terkait apakah pihak Kejati Sultra akan melakukan penahanan terhadap Arwin Kadaka atau tidak, Janes mengatakan itu adalah kewenangan dari penyidik dan memerlukan berkoordinasi dengan Gubernur Sultra sebab Arwin merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD Kabupaten Muna.

“Itu wewenang penyidik karena dia kan unsur pimpinan di DPRD Muna, kita juga harus bicara dengan Gubernur,” tambah Janes.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, kerugian negara yang timbul dari kejahatan korupsi ini mencapai Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Sulta telah menetapkan sejumlah tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian Muna Alimudin, teknisi Dinas Pertanian Muna La Pedumu, dan Wakil Ketua DPRD Muna Arwin Kadaka. Arwin Kadaka sendiri merupakan penyedia alat percetakan sawah pada saat itu.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version