BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau menganggap berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Baubau yang melibatkan satu oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Baubau belum lengkap.
Pengembalian berkas perkara ke Penyidik dengan terduga Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaa Dikbud Baubau, Lili tersebut merupakan kedua kalinya.
Kajari Baubau, M Rasul Hamid melalui Kasi Intel, Ruslan mengatakan, berkas perkara dikembalikan karena petunjuk yang diberikan oleh Jaksa kepada penyidik belum dipenuhi.
“Terutama petunjuk kami agar segera menentukan tersangka dalam perkara itu belum dipenuhi. Jadi, kami kembalikan lagi ke Penyidik hari ini (Selasa, red),” ungkap Ruslan dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/5/2018).
Kata dia, pihaknya memberi petunjuk ke Penyidik agar pemberi ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, saat ini status pemberi dalam berkas perkara masih sebagai saksi.
“Makanya kami minta ke Penyidik agar digali lebih dalam. Karena menurut Jaksa peneliti, si pemberi langsung ini terindikasi bisa menjadi tersangka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, suatu pungutan belum dikatakan kategori Pungli apabila ada dasar hukum yang mengatur pungutan tersebut seperti Peraturan Daerah (Perda). Misalnya, seperti retribusi yang dipungut dari pelayanan kepada masyarakat umum yang memakai fasilitas-fasilitas negara.
Namun, untuk kategori OTT dugaan Pungli di Dikbud ini, tegas dia, tidak ada aturan yang mengikat seperti Perda sehingga sifatnya memaksa.
“OTT dugaan Pungli ini kan sebenarnya bersifat pribadi karena berhubungan dengan pekerjaan saja. Jadi, pemberi dan penerima bisa tersangkut karena itu sifat bukan untuk khalayak umum,” urainya.
Ia menambahkan, dugaan Pungli tersebut termuat dalam hal pembayaran pembuatan kontrak kerja atau fee satu persen dari proyek di Dikbud Baubau. Padahal, lanjutnya, tidak ada syarat berupa biaya-biaya seperti itu dalam kontrak kerja proyek.
“Proyeknya sudah terlaksana pada tahun 2017 kemarin. R (inisial, red) adalah pemberi. Dia merupakan pihak pemenang kontrak,” tandasnya.
Ruslan menyebut perkara dugaan pungli masuk dalam Undang Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 5 tentang suap – menyuap baik pemberi maupun penerima.
“Biasanya OTT yang tidak berhubungan dengan pelayanan publik tapi bersifat pribadi dengan yang terduga dan ada hubungannya dengan proyek pekerjaan itu maka bisa kena dengan syarat yang itu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim Saber Pungli di bawah kepemimpinan Wakapolres Baubau kala itu, Kompol Febri Isman Jaya sudah melakukan OTT di Kantor Dikbud Baubau pada 10 Oktober 2017 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Daniel W Mucharam telah membenarkan hal tersebut dengan barang bukti uang tunai Rp 10 Juta dan sebuah Handphone yang dicurigai sebagai dugaan adanya indikasi Pungli.