Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana pengeroyokan yang dialami salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat Rapat Dengara Pendapat (RDP) beberapa pekan yang lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafruddin SH.SIK saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (15/1/2019).
“Iya, berkas perkara kasus pengeroyokan Anggota DPRD Bombana sudah dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Bombana, pada hari ini,” ungkap Adnan.
Selain itu, Kata pria yang memiliki dua Bunga di pundak, laporan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Bombana Andi Firman, sudah sementara diproses oleh penyidik.
“Saat ini penyidik sementara dalam proses penyilidikan, serta mengumpulkan alat bukti dalam kasus ini,” cetusnya.
Ditambahkannya, dalam kasus yang melibatkan Andi FIrman, pihaknya juga sudah memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan oleh Penyidik untuk di mintai keterangan.
“Saksi yang dibutuhkan oleh penyidik sudah kita panggil, ada yang datang dan masih ada juga yang belum datang, namun akan tetap kita panggil untuk melengkapi pembuktian, sehingga kasusnya masih dalam proses tentunya dengan mekanisme yang ada,” terangnya.
Dalam menuntaskan perkara tersebut, pihaknya akan mengumpulkan alat bukti kasus pengancaman tersebut, karena menurut Kapolres, alat bukti yang dibutuhkan ada 5 diantaranya keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan keterangan tersangka.
“Karena Kalau cuma 1 alat bukti yang terpenuhi itu tidak bisa, sehingga kasus ini kami masih mengumpulkan bukti dan mekanismenya sudah berjalan,” terangnya lagi.
Kasus ini, lanjut Kapolres, menjadi atensi buat Polres Bombana dalam menyelesaikan setiap masalah di Daerah itu, sehingga pihaknya mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
“Kami mengajak semua pihak untuk menjaga wonua Bombana yang kita cintai ini agar tetap aman,damai dan kondusif.” tutupnya.(A)