BAUBAU, Mediakendari.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan bendera partai politik (Parpol) yang melanggar dan berpotensi membahayakan pengguna jalan baik pengendara maupun pejalan kaki.
Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Baubau, La Ode Muhammad Takdir menyebut, pihaknya menertibkan bendera parpol ditiga lokasi yaitu jembatan gantung, jembatan Beli dan depan Lippo Plaza Baubau sesuai rekomendasi dari panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Wolio.
Takdir mengatakan sebelum penertiban pihaknya lebih dahulu menerima laporan dari Panwascam Wolio bahwa terdapat bendera parpol yang terpasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.
“Silahkan pasang APK (Alat peraga kampanye) dan bendera Parpol di tempat yang tidak dilarang oleh aturan,” kata Kasat Pol-PP Baubau, La Ode Muhammad Takdir dalam keterangannya ditulis Rabu, 07 Februari 2024.
Ia pun mengimbau agar peserta pemilu tidak memasang APK dan bendera parpolnya di tempat atau lokasi yang melanggar ketentuan.
Penulis : Ardilan