EKONOMI & BISNISKendari

BI Rencanakan Redenominasi Mata Uang Rupiah

606
Redenominasi Mata Uang
Ilustrasi Redenominasi

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Penyederhanaan mata uang rupiah (Redenominasi) sedang direncanakan oleh Bank Indonesia (BI). Rancangan Undang-Undang Redenominasi ini masuk dalam rencana strategis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Keuangan Tahun 2020 – 2024.

Saat dihubungi MEDIAKENDARI.COM via telepon seluler, Kamis 9 Juli 2020, BI Kantor Perwakilan (KPw) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Hubungan Masyarakat (Humas), Taufik Ariesta Ardhiawan menuturkan, belum ada kepastian untuk perubahan tersebut.

“Redenominasi tersebut sementara di rancang, belum ada ketuk palu dan perubahannya tergantung dari Prolegnas DPR RI,” ungkapnya.

Kata Taufik, usulan redenominasi sebenarnya sudah ada sebelumnya. Pada 2017, pertama kalinya Kementrian Keuangan bersama Bank Indonesia mengajukan RUU Redenominasi uang rupiah langsung ke Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka.

“Usulan tersebut bukanlah hal baru, sudah ada sejak lama,” singkatnya. (c).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version