EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

BI Sultra Apresiasi Kebijakan BI Pusat dalam Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,25 Persen

514
×

BI Sultra Apresiasi Kebijakan BI Pusat dalam Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,25 Persen

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Deputi Kepala Perwakilan BI Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Manajemen Intern dan Sistem Pembayaran, LM Bachtiar Zaadi mengatakan, KPwBI Sultra mengapresiasi kebijakan BI Pusat dalam mempertahankan suku bunga acuan sebesar 4,25 persen.

“Bank Indonesia terkait dengan kebijakan pertahankan suku bunga acuan berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) sebesar 4,25 persen. Jadi, tidak ada perubahan penetapan suku bunga,” ujar Bachtiar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/01/2018).

Dia mengatakan, Bank Indonesia meyakini bahwa resiliensi perekonomian Indonesia kian membaik, ditandai dengan pencapaian inflasi yang rendah sesuai target dalam tiga tahun terakhir, neraca transaksi berjalan pada tingkat yang sehat, aliran masuk modal asing yang tinggi, nilai tukar Rupiah yang stabil, cadangan devisa yang mencapai rekor tertinggi, serta stabilitas sistem keuangan yang terjaga.

“Ke depan, Bank Indonesia memandang bahwa di tengah berlangsungnya perbaikan ekonomi global dan terjaganya stabilitas perekonomian domestik terbuka peluang untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi domestik yang lebih kuat dan berkelanjutan melalui penguatan pelaksanaan reformasi struktural,” paparnya.

Katanya, kapasitas KPwBI Sultra sebagai supporting dari kantor pusat sehingga berbagai data yang diinformasikan hasil RDG tetap mempertahankan suku bunga yang termasuk sumber data secara nasional untuk dijalankan di daerah.

“Karena memang KPwBI di setiap daerah mensupport data bagaimana perkembangan kondisi dari ekonomi Sultra dan kami laporkan di pusat, sehingga rangkuman secara keseluruhan informasi tentang kondisi dan keuangan kita yang saat ini jalan kemudian diambil keputusan dari Bank Indonesia pusat,” ucapnya.

Dijelaskan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan BI terkait Reverse Repo Rate tetap sebesar 4,25 persen dengan suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 3,50 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,00 persen yang berlaku efektif sejak 19 Januari 2018.

Kebijakan tersebut, katanya, konsisten dengan terjaganya stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta turut mendukung pemulihan ekonomi domestik.

“Disamping keputusan suku bunga tersebut, RDG juga memutuskan untuk mempercepat implementasi Giro Wajib Minimum (GWM) rata-rata sebagai kelanjutan dari reformasi kerangka operasional kebijakan moneter dalam rangka meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, mendukung fleksibilitas manajemen likuiditas perbankan, dan sekaligus mempercepat pendalaman pasar keuangan,” tutupnya.

Reporter: Waty
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page