Editor : Wiwid Abid Abadi
JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Ke – 3, Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie), wafat pada Selasa, 11 September 2019, di Jakarta.
Melalui surat Nomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019, tanggal 11 September 2019 yang diterima redaksi mediakendari.com, Rabu malam (11/9/2019), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno memerintahkan agar seluruh elemen masyarakat memasang bendera setengah tiang selama tiga hari berturut turut, terhitung sejak 12 September sampai 14 September 2019.
Berikut isi surat Mensesneg :
Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.
Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.