Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mengambil sikap tegas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran hukum, dengan pemecatan dan sejumlah sanksi lain.
Sikap tegas Pemda ini telah dibuktikan dengan munculnya keputusan pemecatan atas sejumlah ASN beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Drs. Madilaa menjelaskan, bahwa pihaknya belum memiliki data real ASN yang pernah terlibat kasus hukum.
Untuk saat ini, kata Madilaa, pihaknya masih berupaya melakukan koordinasi dengan Kantor Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) dan instansi terkait lainnya.
“Belum ada data pasti berapa ASN yang perna terlibat kasus hukum yang telah dinyatakan inkrah, kami masih berupaya mengumpulkan data-data tersebut,” ungkapnya Via telepon, Rabu (27/2/2019)
Namun demikian, Madilaa membenarkan bahwa ada beberapa ASN yang pernah terlibat kasus hukum. Namun dirinya tidak mau gegabah mengambil keputusan tanpa bukti administrasi khususnya putusan pengadilan.
“Kami kumpulkan dulu data ASN yang dinyatakan Ingkrah oleh pengadilan, baru setelah itu kita baru bisa tau berapa jumlah ASN yang sudah pasti dinyatakan akan diberi sanksi, hingga saat ini ada sekitar sepuluh ASN yang pernah terlibat kasus hukum,” pungkasnya. (B)