Kendari

BLK Kendari Lantik Pejabat Fungsional Arsiparis

486
Prosesi pengambilan sumpah pada pegawai fungsional.

Reporter : Supriyadin Tungga

KENDARI – Mendukung peningkatan kinerja Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari, dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang kredibel dan prosedural.

Kepala BLK Kendari Dr. La Ode Haji Polondu telah melantik Pejabat Fungsional Arsiparis H Abdul Jalil Bar di aula serba guna BLK Kendari, dirinya mengungkapkan, pelantikan pejabat fungsional tersebut merupakan amanat undang-undang yang tertuang pada Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Arsip dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Tentang Kearsipan.

“Berdasarkan amanat undang-undang, kami telah melantik salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) BLK Kendari yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan,” kata La Ode Haji Polondu, Jum’at 20 November 2020.

Ia menjelaskan, fungsi dan tugas arsiparis yaitu melaksanakan kegiatan kearsipan yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi.

“Pejabat Fungsional Arsiparis juga melakukan pengelolaan arsip dinamis berupa proses penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusunan arsip yang dilakukan terhadap arsip aktif, in-aktif dan vital, secara efisien, efektif dan sistematis,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya pejabat fungsional arsiparis, menejemen kearsipan kita akan menjadi lebih baik lagi.

Sementara itu, H Abdul Jalil Bar dikonfirmasi terkait pelantikannya, mengucapkan terimaksih kepada Kepala BLK Kendari serta seluruh keluarga besar BLK Kendari atas kepercayaan yang diberikan terhadapnya sebagai pejabat fungsional arsiparis.

”Alhamdulillah dan terimakasih atas semua ini, Insya Allah amanat ini akan saya jalankan dengan baik sesuai arahan pimpinan dan acuan undang-undang,” tutupnya. (3).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version