Kendari

BMKG Kendari Nyatakan Empat Wilayah Perairan di Sultra Bahaya Untuk Pelayaran

355
×

BMKG Kendari Nyatakan Empat Wilayah Perairan di Sultra Bahaya Untuk Pelayaran

Sebarkan artikel ini
ilustrasi

Reporter: Febi Purnasari

KENDARI – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Maritim Kendari mengeluarkan peringatan dini atau early warning atas kondisi gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan.

Dalam rilis terkait peringatan dini kondisi gelombang tinggi BMKG menyatakan empat wilayah perairan di Sulawesi Tenggara (Sultra) masuk kategori bahaya untuk pelayaran.

Kepala Seksi Observasi dan Informasi BMKG Kendari, Adi Istyono, S.Geo dalam rilisnya untuk MEDIAKENDARI.com, status bahaya pelayaran itu berlaku mulai hari ini, Jumat hingga 18 Mei 2020.

Keempat wilayah perairan tersebut yakni Laut Banda Timur Sultra Bagian Barat, Laut Banda Timur Sultra Bagian Selatan, Perairan Utara Wakatobi Bagian Timur, Perairan Selatan Wakatobi Bagian Timur.

“Keempat wilayah itu terpantau memiliki tinggi gelombang mulai 2,5 meter sampai 4.0 meter lebih atau sudah termasuk kategori berbahaya,” terang Adi Istyono, S.Geo dalam rilisnya, Jumat 15 Mei 2020.

Selain wilayah perairan dengan kategori bahaya, tulis Adi dalam rilisnya, sejumlah wilayah juga masuk kategori waspada yaitu dengan tinggi gelombang antara 1.25 meter sampai 2.5 meter.

Untuk wilayah perairan dengan kategori waspada yakni Perairan Banggai Bagian Selatan, Perairan Teluk Tolo Bagian Barat, Perairan Teluk Tolo Bagian Timur, Perairan Manui Kendari Bagian Barat, Perairan Manui Kendari Bagian Timur

Selanjutnya, Perairan Laut Banda Timur Sultra Bagian Utara, Laut Banda Timur Sultra Bagian Timur, Perairan Baubau Bagian Utara, Perairan Baubau Bagian Selatan, Perairan Utara Wakatobi Bagian Barat, Perairan Selatan Wakatobi Bagian Barat.

Adi juga menjelaskan, atas kondisi perairan tersebut dirinya menyaraknakn agar sejumlah moda pelayaran memperhatikan keselamatan dalam aktifitas pelayarannya di wilayah tersebut.

Untuk Perahu Nelayan, kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter, Kapal Tongkang, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter.

Selanjutnya untuk Kapal Ferry, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter, kapal ukuran besar seperti kapal kargo atau kapal Pesiar kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada,” tutupnya.

You cannot copy content of this page