FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

BNN Kendari Amankan Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila

577
×

BNN Kendari Amankan Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis tembakau gorila. Pelaku Anjas Budi (19) warga BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, yang juga tercatat sebagai Mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Kendari, berhasil diamankan di kediamannya pada Kamis (25/10/2010) sekitar 19.50 Wita.

Kepala BNN Kendari, Murniati menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung oleh Kasi pemberantasan BNN Kota Kendari, Kompol Anwar Toro berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis tembakau gorilia atau biasa yang disebut Medusa. “Setelah diamankan petugas, tersangka bersama dengan barang bukti langsung dibawah ke kantor BNN Kota Kendari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Murniati, saat menggelar Konferensi Pers di kantor BNN kota Kendari, Jumat (26/10/2018).

Lanjut Murniati, barang bukti yang diamankan oleh tim pemberantasan BNN yakni 1 sachet tembakau gorila seberat 0,90 gram bruto, 2 linting tembakau gorila seberat 0,69 gram bruto, 2 bungkus kertas tembakau manis cap surya, 1 buah KTP, 1 buah ATM BRI, 1 buah SIM BII Umum, 1 buah ID Card operator alat berat dan 1 buah dompet warna abu-abu.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.1 miliar,”tutupnya.(a)

Reporter: Waty


You cannot copy content of this page