NEWS

BNN Sultra Cegah Peredaran Narkoba dengan Membentuk Desa Bersih Narkoba

713
×

BNN Sultra Cegah Peredaran Narkoba dengan Membentuk Desa Bersih Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNN Sultra Dra. Hj Harmawati, M.Kes, Apt

KENDARI – Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) Dra. Harmawati, M.Kes, Apt mengatakan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sultra pihaknya telah meluncurkan berbagai program salah satunya desa bersih narkoba.

Selain desa bersih ada juga kampus bersih narkoba, kantor pemerintah bersih narkoba, upaya ini dilukukan ini didukung oleh berbagai aturan antara lain UU Nomor 35 tahun 2003 tentang Narkoba, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Permendagri ini menekankan kepada gubernur, bupati dan walikota membentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) mulai tingkat provinsi, kabupaten kota, di tingkat kecamatan sampai kelurahan dan Inpres nomor 2 tentang Rencana Aksi P4GN yang harus diterapkan di masing-masing lembaga kementerian.

“Kalau di Sultra P4GN sudah terbentuk di 17 kabupaten/kota, kita juga di Sultra sudah ada peraturan daerah (perda) tentang narkotika, tim ini nantinya melaksanakan tugas di masing –masing kantor, buat aturan internal, lakukan deteksi dini dan test urine, semua ditekankan baik pemerintah maupun swasta termasuk media,” tandas Harmawati kepada medcom.com
Sedangkan untuk dari BNN Sultra sendiri telah meluncurkan beberapa program diantaranya mensosialisasikan tagline “perang terhadap narkoba,” baik di lingkungan pendidikan, lingkungan swasta dan lingkungan pemerintahan.

“Tapi mungkin sifanya masih terbatas karena keterbatasan anggaran, tetapi peran masyarakat di masing – masing lingkungan sangat dibutuhkan. “Misalnya masyarakat melihat transaksi narkoba segera laporkan ke pihak ke BNN masyarakat tidak perlu ragu karena identitas saksi akan dirahasikan,” jelasnya.

Sedangkan dari pihak Pemprov adalah adanya Perda Nomor 7 tahun 2019 tentang Fasiltasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.

“Kalau di Kota Kendari perda narkotika sementara proses, Muna sementara dibahas, Mubar sudah ada, Konsel sudah ada perda. Saya harap semua daerah memiliki perda tentang narkotika,” terang Harmawati.

Menyinggung peringkat Sultra secara nasional yang dikeluarkan BNN pusat, Sultra berada di peringkat 28 dari 34 provinsi di Indonesia. Sedangkan persentase penyalahgunaan narkoba dari tahun ketahun bersifat fluktuatif pada tahun 2014 persentase peredaran dan penyalahgunaan narkoba berada pada level 1,50 persen, kemudian di tahun 2017 tercatat 1,58 persen, kemudian tahun 2019 turun menjadi 1,0 persen.

“Ini artinya pada tahun 2014 sampai 2017 naik, kemudian 2019 turun menjadi 1 persen, mungkin di daerah lain naik seperti Sumatera Utara naik sampai 7 persen,” ungkapnya.

Sedangkan ditingkat nasional tahun 2014 tercatat 2,18 persen, lalu di tahun 2017 capai 1,77 persen, kemudian di 2019 yang mencapai 1,80 persen. “Artinya secara nasional ada kenaikan 0,03 persen selama 2 tahun terakhir,”tukasnya.

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page