Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara kembali memusnakan sabu seberat 961.2 gram kamis 16 April 2020.
Sabu ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara, yang berasal dari penangkapan dua tersangka Rezha Mahesa Putra alias Rezha alias Ardi dan Rofan Syahrun dengan berat 961.2 gram Mepatampetamin, sabu jenis narkotika Gol. 1.