Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan I jenis sabu di Jalan Pramuka, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sabtu (5/10/2019) lalu.
Dua pelaku masing masing diantaranya berinisial OP (33) dan AD alias AAS (39). Kedua pelaku merupakan Warga Kabupaten Kolaka.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry melalui Kabid Berantas, Kompol Anwar Toro mengatakan BNNP menerima informasi dari masyarakat pada Jumat (4/10/2019) bahwa ada paket kiriman barang narkoba jenis sabu dari Makassar tujuan Kolaka melalui mobil bus.
Atas informasi tersebut, personil bidang pemberantasan menuju Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan. Petugas mencurigai barang yang diduga berisikan sabu sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.
“Pelaku OP datang mengambil kiriman barang haram tersebut dan kami langsung menangkap OP dan berhasil mengamankan dua dus,” katanya, Selasa (8/10/2019).
Baca Juga:
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Bidpropam Polda Sultra Sidak ke Personel, Pastikan Bebas Vape dan Judi Online
- Kapolda Sultra Rangkul Komunitas Ojol, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Berantas Kejahatan Jalanan
- Bukan Makar, Yusril Bongkar Pasal yang Jerat Listyo Sigit, Cuma UU Penyadapan dan ITE
- Tak Terhalang Jarak, Kapolres Konsel Sambangi Desa Terpencil Labokeo, Serap Aspirasi dan Keluhan Warga
Anwar menuturkan, berdasarkan perkembangan saat diintrogasi dari pelaku OP. Ia mengambil barang haram itu atas perintah AD alias AAS.
“Kami amankan AAS di rumahnya di Jalan Pramukan, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, untuk menyaksikan pemeriksaan dus yang diduga berisikan sabu, dan ternyata isinya tujuh bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat 353 gram,”tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara. (B)
