Kendari

BNNP Sultra dan Resnarkoba Polda Sultra Terus Dorong Masyarakat Untuk Bersama Berantas Narkoba

561
Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting, S.I.K dan Dir Resnarkoba Polda Sultta, Kombel Pol M. Eka Faturrahman, SH., S.I.K saat hadir di acara Bincang Kita. Mek.Tv (Foto:Ist)

Penulis : Sardin.D

KENDARI – Cegah penyebaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra dan Resnarkoba Polda Sultra terus melakukan upaya-upaya di masyarakat dengan melakukan edukasi, kampanye, penyuluhan terkait bahaya narkotika.

Kepala BNNP Sultra Sabaruddin Ginting, S.I.K mengatakan Inpres nomor 2 tahun 2020, artinya inpres ini mendorong praserta pemerintah daerah baik provinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan berbagai hal yang ada di dalam inpres ini.

“Mulai dari membentuk perda, membuat surat keputusan gubernur, walikota dan bupati dalam rangka tim terpadu yang bisa digerakkan untuk melakukan beberapa upaya antara lain misalnya, membuat aturan, membuat regulasi, deteksi dini, membentuk satgas/relawan dan berikutnya melaksanakan upaya kampanye pencegahan narkoba dan bahaya narkoba baik dilingkungan kerjanya maupun di masyarakat,” jelasnya saat hadir di acara Bincang Kita Mek.Tv, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Rumah Kopi Bossku Pikat Pelanggan dengan Konsep Desain Interior Family Friendly

Sekarang kampanye yang kita lakukan bahwa narkoba berbahaya, bisa menjadi tersangka atau terpidana ini juga berpaacu pada apa yang dilakukan oleh pengguna kejahatan.

“Sebenarnya kita ini sedang berperang narasi, sekarang narasi bahaya narkoba itu mestinya lebih tinggi volumenya dan harus lebih menyebar kepada masyarakat bahwa narkoba itu jangan sekali-kali mendekatinya apalagi mengunakannya, apalagi terlibat didalam jaringannya,” ungkapnya.

“Jadi bagaimana kita sama-sama untuk menekan iman, dan untuk orang yang sudah terlanjur menggunakan ini bisa melakukan pengobatan dengan rehabilitasi,” pungkasnya

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Sultra, Kombel Pol M. Eka Faturrahman, SH., S.I.K menjelaskan 740 tujuh kasus yang telah ditangani Polres Sultra dan untuk menangani dan menurunkan tingkat kasus ini, melalui stakeholder yang ada mengajak masyarakat untuk menekan, dan dari pihak kepolisian sendiri pihaknya berupaya melalui peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 berkaitan dengan tindak pidana bukan hanya narkotika yang diberikan keringanan juga masuk dalam tindak pidana narkotika ini yaitu seseorang bisa dilakukan rehabilitasi apabila ditemukan yang bersangkutan positif urinnya namun tidak ada barang bukti, kemudian barang bukti ada namun di bawah 1 gram.

Baca Juga: Ahli Waris Lahan Golf Sanggoleo, Geruduk dan Minta Agar Segera Dilakukan Sita Eksekusi, Begini Tanggapan Pengadilan Negeri Kendari

“Jadi upaya-upaya ini untuk memberikan gambaran untuk masyarakat, untuk inten dalam membrantas narkotika,” jelasnya.

Dominan yang kami selidiki barang bukti jenis sabu-sabu dan lainnya ada tembakau gorila namun in kategori kecil, selama tahun 2021 ini pihaknya sudah menyita 6,50 kg.

“Yang perlu juga diperhatikan sama masyarakat tidak terkait narkotika namun ada kaitannya dengan PCC , tramadol dan harganya di pasar murah dan gampang diperoleh masyarakat namun dampaknya bagi kesehatan hampir sama dengan narkotika, dan kemarin kami berkerja sama dengan balai pom menyita 45 stick dengan jumlah butir 450. Dan ini juga yang kami imbau ke masyarakat untuk memonitor pergerakan dari PCC dan tramadol,” bebernya.

“Jika kami sudah melakukan edukasi dan penyuluhan dan pencegahan tidak optimal ditengah masyarakat, mau tidak mau untuk memutus mata rantai jaringan-jaringan narkoba ini harus diproses hukum,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version