Kendari

BNNP Sultra Musnahkan Satu Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diancam Bui 20 Tahun

403
×

BNNP Sultra Musnahkan Satu Kilogram Sabu, Dua Tersangka Diancam Bui 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
BNNP Sultra
BNNP Sultra

Reporter : Andri Sutrisno / Editor: Kang Upi

KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebanyak 1 kilogram lebih narkotika jenis sabu, di Kantor BNNP Sultra, Selasa 8 September 2020.

“Total yang kita musnahkan hari ini ada 1.002 gram, sedangkan sisanya akan dipergunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.

Dijelaskannya, sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari dua tersangka yang ditangkap di Kota Kendari, bernama Fahsul (Zul), dan Sugianto (Anto).

Brigjen Pol Ghiri Prawijaya menuturkan, kedua pengedar ini ditangkap di dua tempat berbeda. Untuk Fahsul tangkap di Firanza Hotel dibilangan Mandonga, dan Sugianto di Penginapan Ubud, Wua-wua.

Pada penangkapan pertama, lanjutnya, diamankan Sugianto dengan brang bukti BB 514,44 gram. Dan dari tersangka Fahsul tim mendapatkan barang bukti dengan BB 511 gram.

“Pelaku yang bernama sugianto, adalah salah satu pekerja distudio foto, sedangkan Fahsul adalah belum mempunyai pekerjaan,” terang Brigjen Pol Ghiri Prawijaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka di kenakan, Undang-undang 35, pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan lama penjara maksimal 20 tahun, dan minimal 6 tahun.

You cannot copy content of this page