Reporter : Hendrik
Editor : Taya
KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti seberat 2.096 gram narkotika jenis sabu di halaman BNNP Sultra, Senin (20/5/2019).
Sabu tersebut diamankan dari tiga tersangka yakni AHB, AB, dan FT seberat 2.106 Gram di Jalan R Suprapto, Lorong Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari.
Sementara narkotika jenis sabu seberat 10 gram, untuk dipersidangan dan uji laboratorium nantinya.
Sebelum dimusnakannya, sabu tersebut dilakukan uji alat dengan menggunakan nekotes oleh petugas BNNP Sultra. Hasilnya, barang haram tersebut positif mengandung metafetamin yang termaksud narkotika golongan I.
Baca Juga :
- Hadiri Halal Bihalal di Keluarga Asaki Raya, Harmin Ramba : Menjadi PJ Bupati Piur untuk Membagun Konawe yang Lebih sejahtera di Kota Padi dan Melanjutan Kepemimpnan KSK
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- Anggota DPR RI Sebut Bendungan Pelosika Mulai Ditender Juni 2024 Ini
- Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Tolak RUU Penyiaran Pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002
Pemusnaan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu ini, dilakukan menggunakan alat berupa mesin mobile incinerator dengan suhu 700 C.
“Modus operandi, pelaku diminta dari pengendali dari Lapas Klas II A Kendari berinisial FT untuk berangkat di Toraja mengambil barang haram dan di bawah ke Kendari menggunakan bus,” ungkap Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Imron Korry.
Saat pemusnahan disaksikan Dir Narkoba Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi Sultra, Danden POM Kendari, Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Kepala Balai Pom Kendari, Kepala Kesbangpol Sultra, Kepala BNN Kota Kendari, Pejabat Eselon III dan IV lingkup BNNP Sultra, Kasat Resnarkoba Polres Kendari, dan Tokoh Agama, serta tamu undangan.
Untuk diketahui, pemusnahan barang haram ini masih berlangsung pada pukul 12.00 wita. Proses pemusnahan ini selama dua jam.(a)