Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Taya
KENDARI – Sosialisasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, salah satunya kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Sekretariat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (6/11/2019).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, Imron Korry mengatakan sosialisasi ini menjadi penyambung lidah bagi ASN untuk menjadi agen-agen anti narkotika.
Imran Korry membeberkan berdasarkan hasil survei sejak 2017 sampai dengan 2019 ada sebanyak 28 ribu pencandu narkoba di Sultra yang terdiri dari 1500 orang lebih yang telah direhabilitasi dan
26.500 orang yang belum terlihat hingga saat ini.
“Kurang lebih 1500 orang yang sudah direhab, menurut perkiraan hasil surveinya itu 28 ribu orang pecandu, jadi masih kurang 26.500 orang yang belum dilihat sampai saat ini,” bebernya
Baca Juga :
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
- Kejari Muna Tahan Kapus Lohia Beserta Bendahara, Diduga Korupsi Anggaran JKN dan BOK
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sultra, Kombes Pol. Satria Adhy Permana mengatakan pada 2017 pihaknya menangani kasus narkoba sebanyak 203 dengan jumlah tersangka 308. Sedangkan pada 2018 tercatat 290 kasus dengan 400 tersangka.
“Kami coba mengubah strategi pada bandar besar dan kurir. Disini turun dibandingkan tahun sebelumnya, tapi barang bukti yang besar, tetapi namanya bandar bukannya kapok mereka terus lagi coba lagi,” katanya. (a)