KONAWESULTRA

BP2RD Konawe Pasang 25 Alat Perekam Pajak di Rumah Makan dan Hotel

841
×

BP2RD Konawe Pasang 25 Alat Perekam Pajak di Rumah Makan dan Hotel

Sebarkan artikel ini
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe memasang alat perekam pajak atau tapping box,

Redaksi

KENDARI – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Konawe memasang alat perekam pajak atau tapping box di 20 rumah makan dan 5 hotel yang ada di Konawe.

Pemasangan alat perekam pajak ini dilakukan untuk mengintensifkan penyerapan pajak dari rumah makan dan hotel, guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala BP2RD Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty menjelaskan, pemasangan alat perekam pajak ini punya tiga tujuan, yakni untuk meningkatkan kesadaran pajak, kedua, meningkatkan PAD dan ketiga, mencegah keboocoran pajak.

“Sebelum pemasangan ini masyarakat sudah disosialisasikan soal tujuan alat tersebut, sudah disurati juga,” kata Cici yang juga adalah Istri Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara ini.

Menurutnya, secara umum dalam pemasangan alat ini tidak ada kendala, karena pemilik rumah makan sebagian besar sudah memahami tujuan dan manfaat serta mekanisme kerja alat tersebut.

Meski demikian, lanjut Cici, ada beberapa wajib pajak khususnya pemilik restoran ada yang belum memahami tujuan pemasangan alat perekam pajak tersebut, meski jumlahnya tidak banyak.

“Ada beberapa pemilik rumah makan yang belum faham tujuannya, mereka berpikir pajak ini membebani usaha mereka, padahal pajak dibebankan ke konsumen sebesar 10 persen dari jumlah yang dibayarkan,” terangnya.

Cici memastikan, pemasangan alat perekam pajak itu tidak akan merugikan atau membebani pemilik restoran selaku wajib pajak, karena penambahan pembayaran dibebankan ke pembeli.

“Selama sebulan kedepan kita masih uji petik, dengan pemasangan alat perekam pajak ini apa hambatannya, serta untuk memantau pemasangan alat tersebut,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pemilik rumah makan atau hotel yang dipasangkan alat perekam pajak bisa menggunakan alat tersebut dengan sebaik-baiknya, karena jika alat tersebut tidak digunakan maka akan ada sanksi hukum.

“Akan ada tim yang memantau dan melihat apakah alat tersebut digunakan apa tidak, kalau tidak, akan ada sanksi nya, bahkan bisa kita tutup usahanya sebagai jalan terakhir, kalau teguran yang disampaikan tidak diindahkan,” tegasnya.

Dijelaskannya juga, dalam pengawasan penggunaan alat perekam pajak ini, pihaknya telah membentuk tim terpadu bersama kejaksaan, Satpol PP dan Camat se-Kabupaten Konawe.

“Nanti juga saya akan bentuk tim yustisi untuk menindak tegas wajib pajak yang membandel tidak mau pake itu alat, nanti akan dilibatkan aparat kepolisian dari Polres Konawe,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page