NEWS

BPJS Ketenagakerjaan Baubau Santuni Ahli Waris Pekerja

746
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse (Kedua dari kiri) bersama Ketua Dekranasda Baubau, Wa Ode Nursanti Monianse (tengah) saat menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

BAUBAU, MEDIAKENDARI.COM – BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), menyantuni ahli waris pekerja almarhum Abdul Haris dan beasiswa untuk dua orang anak yang ditinggalkan, dengan total keseluruhan sebesar Rp 281 juta lebih di gedung Dekranasda Kota Baubau.

Santunan itu diserahkan langsung oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bersama Ketua Dekranasda Kota Baubau, Wa Ode Nursanti Monianse.

“Terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan yang sudah memberikan santunan, untuk ahli waris dan memberikan beasiswa untuk anak almarhum sampai jenjang pendidikan perguruan tinggi. Ini bukti bahwa BPJS Ketenagakerjaan benar-benar hadir, memberikan hak untuk pesertanya,” ungkap Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dalam keterangannya ditulis, Jum’at 09 September 2022.

Baca Juga : Ratusan Majelis Taman Surga Kota Kendari Tolak Kenaikan BBM

Monianse menilai, pemberian santunan ini akan memberi efek berupa peningkatan kepercayaan publik terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Ditempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Boby Harun menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, dan perusahaan atau badan usaha yang secara sadar, untuk mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia juga menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, apabila terjadi resiko meninggal dunia, maka salah satu manfaat jaminan kematian yang akan didapatkan adalah beasiswa untuk anak yang ditinggalkan, mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi.

“Yang diterima oleh ahli waris almarhum Almarhum Abdul Haris terdiri dari santunan jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun serta ahli waris juga mendapatkan beasiswa pendidikan untuk dua anaknya,” imbuhnya.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version