EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

BPJS Ketenagakerjaan Kendari Ajak Masyarakat Daftarkan Diri Jadi Peserta BPJS

489

KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari, mengajak kepada seluruh perusahaan di Kota Kendari untuk wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendari, La Uno mengatakan pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, bahkan untuk pekerja informal seperti nelayan.

“Indonesia sangat memperhatikan hak tenaga kerjanya. Hal ini terbukti dengan sikap tegas pemerintah yang mewajibkan semua perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekalipun ia adalah pekerja informal seperti nelayan,” tegas La Uno, Senin (11/12).

Lanjut La Uno bahwa, kewajiban tersebut telah diatur dalam perundang undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kewajiban tersebut bukan tanpa payung hukum. Hal tersebut tertuang dalam peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tatacara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial,” paparnya.

La Uno berharap, semua perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan ini, karena hal tersebut adalah kewajiban.

“Saya berharap, kepada semua perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berhubung hal tersebut adalah kewajiban, dan sebagai bentuk ketaatan pada negara,” tutupnya

Reporter: Iwal Taniapa
Editor: La Niati

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version