Putusan Mahkamah Agung terhadap pasal 34 ayat (1) dan (2) peraturan presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, diklaim belum diterima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, salah satunya di BPJS Kesehatan Cabang Kendari.