FEATUREDHEADLINE NEWSKONAWE SELATAN

OPD di Konsel Diharapkan Maksimal Kelola Anggaran

359

ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mendapatkan piagam opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang diserhkan Kepala Kantor wilayah (KaKanwil) Ditjen Perbendaharaan Sultra Ririn Kadariyah, pada Rabu (10/10/2018) kemarin. Namun, dalam pengelolaan keuangan masih ada beberapa.

yang perlu dibenahi, salah satunya masalah keterlambatan penyetoran pajak ke Kas daerah.

Berdasarkan rekomendasi BPK RI ada beberapa keterangan yang harus diperbaiki oleh Pemda Konsel, diantaranya terkait dengan penyajian nilai barang persediaan dalam LKPD belum sesuai ketentuan. Serta terdapatnya penyajian realisasi belanja dalam LKPD yang tidak sesuai dengan ketentuan, penatausahaan Kas Daerah oleh BUD belum tertib, dan LKPD belum sepenuhnya disusun berdasarkan proses konsolidasi serta terdapat pajak yang terlambat disetor ke KAS Negara sebesar Rp. 65. 812. 072.

Menurut KaKanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra Ririn Kadariyah, terdapat keterlambatan penyetoran sisa KAS dibendahara pengeluaran hingga melampaui tanggal 31 Desember 2017. Berdasarkan neraca yang disajikan maka pada tahun 2017 terdapat saldo KAS dibendahara pengeluaran yang terlambat disetor ke KAS Daerah sebesar Rp. 415. 523 283.

Kepala BPKAD Konsel, Hj.Marwiyah Tombili, yang dikonfirmasi mengenai hal ini mengaku adanya kelalai dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga untuk meminimalisir hal ini, OPD yang lalai harus diberi efek jera, atau sanksi dari pimpinan. Agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi. “Kalau kita berkaca pada yang lalu-lalu, masalah ini adalah kebiasaan. Mungkin belum adanya
efek jera,” ujarnya, Kamis (11/10/2018).

Terkait dengan OPD, kata dia, yang sering terlambat menyetorkan pajak ke KAS Daerah dikarenakan adanya beberapa kendala diantaranya terjadinya pergantian pimpinan OPD, namun jika hal ini terus terulang, maka harus diberi sanksi. “Sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah, maka kami akan bertanggungjawab sepanjang itu tidak mengganggu peraturan dan ketentuan yang ada, agar raihan Opini WTP yang kita raih bisa dipertahankan dan ditingkatkan lagi,”terangnya.(b)


Reporter:Erlin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version