BAUBAU, Mediakendari.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menerapkan sertifikat tanah elektronik untuk pengurusan baru sertifikat tanah di BPN Baubau. Rencananya, sertifikat elektronik mulai diberlakukan pada April 2024 mendatang.
Kepala BPN Baubau, Asmanto Mesman mengungkapkan perintah dari Presiden RI, Joko Widodo kepada Menteri agraria dan tata ruang (ATR/BPN) yang baru, Agus Harimurti Yudoyono (AHY) ada tiga yakni percepatan sertifikat elektronik secara massal, karbontreding dan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) terdaftar semua di tahun 2025.
Ia menjelaskan yang mendasari sertifikat elektronik yakni bahwa dunia sudah berubah dimana harus serba elektronik. Selain itu, pihaknya juga telah menerapkan lima layanan elektronik di kantor BPN yaitu hak tanggungan elektronik, roya elektronik, SKPT elektronik, nilai zona tanah elektronik dan pengecekan tanah secara elektronik.
Asmanto menyebut, di provinsi Bali sudah diberlakukan sertifikat elektronik di 11 kabupaten/kota. Di Baubau, tahun ini redistribusi tanah 200 bidang melalui program strategis nasional (PSN) sudah wajib memakai sertifikat elektronik.
“Untuk PTSL tahun ini masih sertifikat manual. Tapi setelah terbit kita alih media. Sertifikat manual kami tarik kemudian kita terbitkan sertifikat elektronik. Selanjutnya setiap peralihan hak pendaftaran pertama kali itu sudah wajib kita elektronikan. Kita akan sosialisasikan dulu pada mitra yaitu notaris, ppat, kelurahan, kecamatan dan pemda (Pemerintah daerah Baubau) karena ini menggunakan kertas khusus cetakan peromperori yang memiliki hologram dan lambang,” ungkap Kepala BPN Kota Baubau, Asmanto Mesman dikonfirmasi Kamis, 21 Maret 2024.
Asmanto menerangkan perbedaan diantara sertifikat manual dan elektronik adalah dilembarannya. Sertifikat manual memiliki enam lembar. Sedangkan sertifikat elektronik hanya selembar saja yang juga ditanda tangani secara elektronik.
“Barcodenya itu yang menandakan nanti kalau discan akan kelihatan riwayat tanahnya, siapa yang punya. Hanya tinggal merubah mindset (Cara pandangan) masyarakat apakah justru dia lebih nyaman menggunakan yang enam lembar atau yang elektronik,” ujarnya.
Ia menambahkan terdapat beberapa keuntungan bila menggunakan sertifikat tanah elektronik diantaranya memiliki standar keamanan iso, menggunakan teknologi persandian. Mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, minim resiko kehilangan, terbakar dan pencurian serta dapat diakses tanpa batas dan ruang.
“Jadi Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan badan persandian nasional, badan cyber dan sandi negara. Jadi kalau hilang tinggal lapor tinggal dicetak lagi. Tidak perlu mekanisme yang lama itu, kita harus umumkan di koran, lapor polisi. Nanti kalau sudah terbit sertifikat elektroniknya, id-nya sudah terdaftar semua tinggal kita masukan keluar lagi sertifikatnya. Mudah-mudahan masyarakat kota Baubau bisa lebih yakin dengan produk yang akan kita terbitkan,” katanya.
Penulis : Ardilan