LASUSUA – Untuk percepatan pendataan tanah warga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah aktif melakukan sosialisasi Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di masyarakat.
Kepala Kantor BPN Kolut, Suangto menjelaskan, dalam percepatan pendataan tanah di wilayah Kolut, pihaknya intens mensosialisasikan kepada masyarakat tentang PTSL.
“Kegiatan ini untuk sertifikat gratis, tidak ada biaya di masyarakat, tetapi masyarakat perlu pahami bahwa di sana ada prasertifikasi untuk biaya di desa dan kelurahan seperti biaya patok dan materai,” ungkap Suangto di Ruang kerjanya, Selasa, (17/4/2018)
Menurut mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kendari ini, pihaknya tidak menginterfensi apa yang dilakukan Kades dan kelurahan.
“Memang dianggaran APBN untuk kegiatan PTSL ini, tapi tidak disediakan anggaran biaya patok dan materei serta surat-surat lainya, itu harus dibebankan kepada masyarakat, inilah namanya Pra sertifikasi artinya adalah pendahulu untuk menuju ke sertifikat,” jelasnya.
Untuk memudahkan mendeteksi tanah warga yang belum bersertifikat, pihak BPN Kolut bakal meluncurkan brosur kepada masyarakat yang bernama Aplikasi Layanan Pertanahan Sentuh Tanahku.
“Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat Kolut bisa mempetakan sendiri tanahnya, di aplikasi itu terbuka, di mana tanah tersebut sudah bersertfikat tetapi belum terpetakan, di sini warga bisa mengakses sendiri tanah yang telah bersertikat,” ungkapnya.