Kendari

BPTD XVIII Sultra Warning Kendaraan ODOL, Bisa Kena Pidana

931
×

BPTD XVIII Sultra Warning Kendaraan ODOL, Bisa Kena Pidana

Sebarkan artikel ini
Kepala BPTD XVIII Sultra, Benny Yusuf saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter : Ferito Julyadi

KENDARI – Kendaraan angkutan barang di dalam kota sering kali kita temukan dengan muatan yang berlebihan, atau disebut istilah kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra), Benny Yusuf mengatakan terkait hal itu SK Gubernur telah dikeluarkan.

“Saat ini Gubernur telah mengeluarkan SK Gubernur terkait Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan sosialiasi di Terminal Baruga, Selasa 12 Januari 2021

Tim gabungan tersebut terdiri dari stakeholder terkait yakni Kepolisian, dan Dishub setempat. Inti tugas tim gabungan tersebut adalah mendorong dan menertibkan angkutan barang.

Lanjut Benny, di 2021 pihaknya akan mendorong penegakan pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan, arang siapa yang memasukan/mengoperasikan/merakit dan membuat kendaraan yang tidak memenuhi uji tipe dan melanggar persyaratan teknis maka dia akan dikenakan pidana penjara paling lama kurungan 1 tahun dan denda maksimum Rp 24 Juta.

“Sehingga kami harapkan dengan penegakan pas 277 itu angkutan-angkutan barang yang beroperasi di Sultra memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page