BREAKING NEWSDAERAHHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANKONAWEMETRO KOTANASIONALNEWSPEMERINTAHANPOLDA SULTRASULTRA

BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!

127

KONAWE. MediaKendari.com – Kuasa Hukum masyarakat Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, Advokat Aspin, S.H., M.H membantah keras pernyataan yang disampaikan oleh Arief Budiman selaku pihak perusahaan PT Surya Jaya Agrindo Perkasa PT SJAP yang dimuat di salah satu media.

Pernyataan bantahan tersebut disampaikan Aspin kepada DelikAntara.com, Selasa 21/7/2026.

Aspin menilai keterangan dari pihak perusahaan atas nama Arief Budiman sangat keliru dan bertentangan dengan fakta di lapangan.

“Mengapa saya katakan sangat keliru sekali? Karena apa yang dia sampaikan disitu sangat berbeda, sangat bertentangan dengan apa yang saya sampaikan,” tegas Aspin.

Menurut Aspin, dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa pembayaran plasma ke pemilik lahan dilakukan setiap bulan. Namun menurutnya hal itu tidak bisa dibuktikan.

“Bisa betul bisa tidak. Kenapa? Karena tidak ada bukti yang kami lihat, yang kami pegang. Dan bukti yang mereka transferkan seperti apa yang disampaikan di dalam media itu,” ujarnya.

Aspin menjelaskan, memang benar perusahaan mentransfer dana plasma ke pihak koperasi. Tugas koperasi adalah menyalurkan dana plasma sebesar 20% kepada pemilik lahan.

“Akan tetapi faktanya, dari koperasi tidak pernah memberikan haknya seperti apa yang disampaikan itu plasma kepada pemilik lahan. Dalam hal ini pihak koperasi tidak meneruskan sesuai hak-hak mereka kepada warga,” jelasnya.

Ia merinci:

1. 2021 – 2022: Koperasi masih menyalurkan, tapi tidak semua menerima. Nilainya pun tidak menentu. “Terkadang ada 250 ribu, ada 200, ada 150 ribu, bahkan ada yang 100 ribu, bahkan ada yang 70 ribu. Itu tidak sesuai dalam regulasi,” kata Aspin.

2. 2023 – Sekarang: “Kurang lebih 4 tahun. Sudah 3 tahun setengah. Dari koperasi tidak pernah menyalurkan dana plasma sebesar 20% ke pemilik lahan, dalam hal ini yang terdiri dari enam desa masyarakat.”

Sebelum mengambil alih lahan, Aspin menyebut masyarakat sudah berupaya melakukan mediasi. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Malah mereka sudah diancam. Ditekan. Diancamkan sedikit-sedikit polisi. Itu jelas keterangan dari masyarakat,” ungkapnya.

Aspin juga membantah tudingan “pencurian” kelapa sawit yang dilaporkan pihak perusahaan ke Mapolres Konawe.

“Itu hak mereka membuat laporan. Tetapi dilihat dulu. Ketika mereka membuat laporan itu harus disertakan dengan bukti kelengkapan mereka. Yaitu diantaranya mereka punya perjanjian tersendiri dari perusahaan. Itu harus dilengkapi,” katanya.

“Perusahaan harus menunjukkan identitas, legalitas atau legal standing. Membuktikan bahwa ini perusahaan benar-benar di atas nama PT SJAP. Akan tetapi kalau tidak ada itu, itu yang ribet,” lanjutnya.

Aspin menegaskan penguasaan lahan oleh warga bukan pencurian karena tanah tersebut adalah milik masyarakat dan sudah memiliki legal standing.

“Jelas sekali di aturan Pak. Ini tanah-tanah mereka. Dan mereka punya legal standing, punya hak dan legalitas. Sudah kepemilikan. Artinya wajar dalam hal ini wajar-wajar saja karena dalam perjanjian itu sudah diluar dari perjanjian mereka,” tegasnya.

Ia juga menyebut sebelum warga turun menguasai, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada kepolisian, BPN, Bupati, dan DPRD sebagai perwakilan masyarakat. Semua ada tembusannya.

“Masyarakat tidak akan turun kalau memang tidak memenuhi syarat. Syarat itu diantaranya: hak kewajiban mereka tidak pernah dipenuhi. Yang saya maksudkan adalah plasma. Yang kedua, pemilik lahan telah memiliki legal standing, legalitas dan ditandatangani langsung oleh kepala desa,” jelasnya.

Aspin kembali menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya sudah melayangkan 3 kali somasi kepada PT SJAP.

“Somasi pertama yang terima saya punya surat itu adalah Pak Arief Budiman sendiri yang datang di tempat gym saya. Ada bukti foto disini. Nanti saya cari pada saat dia terima, kami foto bersama,” ungkapnya.

“Somasi kedua dan ketiga lewat perusahaan di kantor. Tetapi tidak ada penyelesaian. Sehingga jalan terakhir adalah secara hukum. Karena kita ini adalah negara hukum, bukan negara otoriter,” tegasnya.

Ia juga menyebut dalam tahap mediasi di penyidik, Ginal Sambari selaku Ketua Koperasi telah mengakui bahwa dana plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. Data nominal kerugian juga sudah masuk ke penyidik.

Di akhir keterangannya, Aspin menyatakan akan terus memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami berharap dari pihak perusahaan supaya bisa memahami dan mengerti tentang keberadaan pemilik lahan itu dalam hal masyarakat. Kami atas nama kuasa hukum dari masyarakat tetap akan menindak ini masalah dan akan memperjuangkan haknya mereka dan menuntut keadilan. Insya Allah kedepannya dalam waktu dekat kami akan gugat lewat perdata,” pungkasnya.

REDAKSI MEDIAKENDARI.COM

1. Hak Jawab: DelikAntara.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak PT SJAP dan Koperasi untuk memberikan klarifikasi dan data bukti transfer plasma.

2. Kode Etik Pasal 3: Berita ini berimbang. Pihak perusahaan masih dalam upaya konfirmasi.

3. Dasar Hukum: Pasal 372/488 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378/492 KUHP tentang Penipuan, UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

Kasus Wawoone adalah potret bagaimana masyarakat berani melawan ketidakadilan dengan cara yang konstitusional. Ketika janji 80-20% hanya jadi kertas, ketika somasi 3 kali diabaikan, maka rakyat memilih jalan hukum.

Dan di tengah kebuntuan itu, hadir sosok Advokat Aspin, S.H., M.H yang dengan profesional dan sabar mendampingi masyarakat Wawoone. Beliau tidak hanya berjuang di ruang sidik, tapi juga menjaga agar perjuangan warga tetap berada di koridor hukum dan tidak menimbulkan gesekan.

Kami juga mengapresiasi langkah cepat dan humanis Polda Sultra dan Polresta Konawe, Polsek Wonggeduku yang hadir mengawal, bukan menindak. Kehadiran negara di tengah masyarakat inilah yang kami harapkan.

Kami berharap Polda Sultra segera menuntaskan proses penyidikan, melengkapi berkas P19, dan membawa kasus ini ke pengadilan agar hak-hak masyarakat Kecamatan Wonggeduku 20% plasma bisa segera dipulihkan dan dikembalikan secara tuntas.

Karena tanah bukan hanya soal batas. Tanah adalah soal martabat, soal keadilan, dan soal janji yang harus ditepati.

 

Sumber: DelikAntara.com

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version