Reporter : Hendrik B
KENDARI – Nama IPDA Triadi mendadak ramai menjadi pembahasan publik setelah dipecat dari Koprs Bhayangkara karena meninggalkan tugas dalam waktu yang cukup lama dengan alasan mengojek.
Namun fakta berbeda disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt kepada awak media, bahwa IPDA Triadi berulang kali melakukan pelanggaran disiplin.
Menurutnya, sebelum disanksi pemercatan dengan tidak hormat (PTDH) , IPDA Triadi pernah meninggalkan tugas selama 30 hari di tahun 2017.
Untuk pelanggarannya itu, kata Harry, IPDA Triadi telah dijatuhkan hukuman disiplin di tahun 2017 sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
BACA JUGA :
- Senin Besok, Polres Konawe Agendakan Pemeriksaan Pelapor Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Diduga Korupsi Dana Perusahaan PT RBM Rp 2,5 M, Komisioner Bawaslu Konawe Restu Tabara Dijerat Pasal 374 Pengelapan Karena Jabatan
- Penyidik Polda Sultra Terus Menyelidik Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT RBM melibatkan Restu Tabara Komisioner Bawaslu Konawe, Pelapor akan Kembali Diperiksa
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum PNS Sekdes di Konawe Kembali Mencuat, Laporannya Ditangani Polres Konawe
- JPKPN Terus Soroti Pekerjaan Jalan Aspal yang Rusak di Jalan Mataiwoi-Abuki-Konaweeha Tidak Sesuai Spesifikasi dan Gagal Kwalitas
“Saat IPDA Triadi menjabat sebagai Wakapolsek Waworete di tahun 2018, dia (Triadi) kembali melakukan pelanggaran disiplin yaitu meninggalkan tugas selama 62 hari,” ungkap Harry kepada mediakendari.com, Selasa (13/08/2019).
Pelanggaran itulah, ungkap Harry, yang membuat IPDA Triadi harus menjalani persiadangan di Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang memutuskan di PTDH.
“Namun karena IPDA Triadi telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin, maka putusan hasil sidang KKEP dijatuhkan hukuman berupa rekomendasi PTDH,” pungkasnya. (A)