FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Bukan Intel, Ternyata Pelaku Pengeroyokan di Puuwatu Debtcolector

611
×

Bukan Intel, Ternyata Pelaku Pengeroyokan di Puuwatu Debtcolector

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Dihadapan aparat intelijen Korem 143/HO, pelaku penculikan dan pengeroyokan di Puuwatu pada 11 September 2017 lalu mengakui perbuatannya.

Samsuddin alias Endang (37), warga BTN Graha Asri, Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan dan pengeroyokan secara keji terhadap Rahmat Pasari alias Fikran (18) yang terjadi 11 September 2017 lalu di Lorong Konggoasa, BTN Sartika Indah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Namun, dugaan keterlibatan oknum anggota intelijen dibantah oleh Samsuddin. Menurutnya, pengakuan bahwa kedua temannya yang ia bawa mendatangi korban adalah anggota intelijen hanya untuk menakut-nakuti korban.

Pengakuan itu disampaikan Samsuddin pada Rabu (1/11) lalu di kantor Tim Intelrem 143/HO saat dilakukan elisitasi yang bersifat klarifikasi ulang terhadap Samsuddin.

Kepala Penerangan Korem 143/HO, Mayor Inf Azwar Dinata menjelaskan, dari pengakuan pelaku, dugaan keterlibatan oknum anggota intelijen telah terbantahkan

“Dari keterangan Endang, temannya itu adalah warga sipil yang berprofesi sebagai debtcolector atau penagih hutang,” ucap Azwar.

Kedua orang itu, lanjut Azwar, bernama Heri (34), beralamat di Desa Batugong, Kecamatan Lalonggasu Meeto, Kabupaten Konawe, Sultra, dan Tata (35), berlamat di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota kendari.

[ Baca juga: Oknum Intel Pelaku Pengeroyokan di Puuwatu Masih Buron ]

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban Fikran pada 11 September 2017 di Lorong Konggoasa, BTN Sartika Indah, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Korban Fikran didatangi oleh Endang bersama kedua rekannya dan mengaku kepada korban sebagai anggota intelijen. Korban dituduh dan dipaksa mengakui jika dirinya lah yang melakukan pencurian 4 buah HP jenis iPhone milik Samsuddin alias Endang dengan nilai sebesar Rp 37.000.000. Karena tak menyangkal tuduhan itu, korban lalu dibawa pergi menggunakan mobil lalu dianiaya hingga babak belur.

Kasus ini sendiri sebenarnya telah dilaporkan ke Polsek Mandonga, namun entah mengapa hingga kini belum juga menemui titik terang. Keluarga korban menuding pihak Polsek Mandonga tidak serius menangani kasus ini karena hingga menjelang tiga bulan, korban Fikran belum juga di-BAP oleh petugas di POlsek Mandonga.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page