FEATUREDKendari

Bukan Wewenang Provinsi, Tambahan Dua Komisioner KPU Kabupaten/Kota Ditentukan Pusat

423
×

Bukan Wewenang Provinsi, Tambahan Dua Komisioner KPU Kabupaten/Kota Ditentukan Pusat

Sebarkan artikel ini

KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengirimkan nama-nama calon anggota KPU kabupaten/kota tambahan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti.

Komisioner KPU Sultra, Ade Suerani menerangkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU RI untuk menentukan dua nama tambahan untuk melengkapi tiga orang anggota KPU di tingkat kabupaten/kota.

“Jadi tanggal 15 kemarin kita sudah mengirimkan hasil nilai tes fit and proper test ke KPU RI,” terang Ade, Selasa (18/9/2018).

“Kalau soal penetapan, pengumuman, pelantikan dan kapan mulai bertugas dua anggota tambahan itu sudah menjadi tanggung jawab KPU RI,” ungkapnya.

Katanya, KPU RI hanya mendelegasikan kepada KPU Sultra untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Setelah itu lanjut Ade, telah menjadi ranah pusat untuk ditindak lanjuti.

“Kita memang hanya diperintahkan saja lakukan uji kepatutan dan kelayakan. Setelah itu, ranah KPU RI,” tutupnya.(a)


Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page