LASUSUA – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pemerintah Provinsi Sultra (Pemprov) untuk membatu perubahan status Jalan By Pass Lasusua yang berada di Desa Rante Limbomg sampai di Desa Ujung Tobaku yang membentang sepanjang 20 kilometer dijadikan jalan nasional.
Bupati Kolaka Utara, Drs H. Nur Rahman Umar MH mengatakan, jalan nasional yang melintasi pusat Ibukota Lasusua menuju Lasitarda saat ini sudah jarang di lalui kendaraan, kondisi tersebut sudah lama berlangsung sejak dibukanya jalur pintas By pass – Tobaku sepanjang 9 kilometer.
“Kami sudah membicarakan ke Pemprov untuk membantu di kementrian atas perubahan status jalan dari Desa Rante limbong rute By Pass menuju Desa Ujung Tobaku sepanjang 20 kilometer, karena akses jalan tersebut sudah di jadikan akses transfortasi trans Sulawesi, sementara jalan nasional Lasitarda jarang di lewati kendaraan, terkecuali warga setempat menuju ke perkebunan,” ungkap Nur Rahman kepada Mediakendari.com, Senin (23/7/2018)
Ia juga memambahkan, jalan yang telah di usulkan sudah menjadi padat kendaraan, sementara jalan tersebut status jalan alternatif, di tambah kondisi APBD Kolut terbatas hanya berkisar Rp 820 miliyar membuat beban pemeliharaa jalan lebih berat.
“Pihak Pemda sudah membagi Dana Alokasi Khusus (DAK) mulai dari anngaran untuk porsi Dinas Kesehatan, hingga gaji pegawai berkisar 35 persen, sisanya tinggal 30 persen untuk program yang berdasarkan ke arifan lokal, itupun kami sampaikan kepada masyarakat Kolut berapa besaran APBD kita, itulah kami berharap kepada Pemprov Sultra yang sejalan dengan kami saling mendukung ke pusat terkait pengusulan status jalan di kolut,” tutupnya.